Minggu, 02 Desember 2012

Sidang PPKI 18-22 Agustus 1945

Sidang PPKI 18-22 Agustus 1945


Hasil-Hasil Sidang PPKI Secara Lengkap



  1. Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
    1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah    
        dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan 
        Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
        presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
        dari Otto Iskandardinata.
    3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
        Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
     
  2. Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan beberapa hal berikut.
    1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
    a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
    b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
    c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
    d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
    e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
    f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
    g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
    h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
    2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
    3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai  departemen dan 4 menteri negara.Berikut ini 12 departemen tersebut.
    a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
    b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
    c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
    d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
    e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
    f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
    g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
    h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
    i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
    j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
    l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
        Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
    1. Menteri negara Wachid Hasyim
    2. Menteri negara M. Amir
    3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata
    4. Menteri negara R.M Sartono
        Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:
    1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja
    2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja
    3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
    4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
     
  3. Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
    1. Pembentukan Komite Nasional
    2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
    3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar